JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa selesai dilakukan di Polda Metro Jaya. Polisi tidak menahan ketiganya. <br /> <br />Ketiga tersangka diperiksa selama lebih dari 9 jam terkait dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. <br /> <br />Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan ketiga tersangka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Pernyataan Polda Metro Usai Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Ditahan? di https://www.kompas.tv/nasional/630390/full-pernyataan-polda-metro-usai-periksa-roy-suryo-cs-di-kasus-ijazah-jokowi-ditahan <br /> <br />#roysuryo #ijazahjokowi #roysuryocs <br /> <br />_ <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630412/ini-alasan-polda-metro-jaya-tak-tahan-roy-suryo-cs-usai-diperiksa-9-jam-berut
